Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku21 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemeberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2000 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2000) tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pencalonan dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa yang terdiri dari unsur BPD dan tokoh masyarakat, serta panitia pengawas kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati. Panitia bertugas menerima dan meneliti persyaratan administrasi pelamar, menyiapkan naskah ujian, menguji, mengawasi, memeriksa hasil ujian, menentukan kelulusan, membuat berita acara, mengumumkan hasil seleksi, dan melaporkan hasil kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD.

Hak dan Kewajiban:

  • Persyaratan calon perangkat desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun, berdomisili di wilayah kerja (untuk Kepala Dusun), berpendidikan minimal SLTP, berusia 20-45 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih, tidak dicabut hak pilihnya, mengenal dan dikenal masyarakat desa, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
  • Perangkat Desa wajib mentaati dan membantu Kepala Desa sesuai tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Mereka juga wajib bertempat tinggal di desa dan berkantor sesuai waktu yang ditentukan.
  • Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, daerah, desa, dan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan barang/uang milik negara/desa, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat, dan menghalangi tugas kedinasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Desa tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang diatur dengan Peraturan Daerah sebelumnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di desa yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan adimistratif berupa teguran atau pemberhentian sementara oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD yang tembusannya disampaikan Kepada Camat dan Bupati.