Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara

Juga dikenal sebagai: Perma 6/2019 · Perma No. 6 Tahun 2019 · Perma Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerintah Penangguhan Sementara
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang perintah penangguhan sementara terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta untuk menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Ruang lingkup HKI yang diatur meliputi merek dan indikasi geografis, hak cipta dan hak terkait, paten dan paten sederhana, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Permohonan Perintah Penangguhan Sementara dapat diajukan berdasarkan pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai (Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan) atau inisiatif Pemohon (Perintah Penangguhan Sementara Yudisial).

Peraturan ini mengatur persyaratan pengajuan permohonan, baik untuk Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan maupun Perintah Penangguhan Sementara Yudisial, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Proses pemeriksaan permohonan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, tanpa memanggil Termohon. Hakim akan mempertimbangkan bukti permulaan terkait kepemilikan dan dugaan pelanggaran HKI, serta besarnya jumlah uang jaminan atas barang.

Hakim memberikan penetapan Penangguhan Sementara paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran permohonan, dengan amar yang mengabulkan atau menolak permohonan. Jika dikabulkan, penetapan memuat perintah kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean selama 10 (sepuluh) hari. Pemohon juga diperintahkan untuk segera mengajukan permohonan pemeriksaan bersama kepada Bea dan Cukai.

(-)

(-)