di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 29/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi DTW Tanah Lot, DTW Alas Kedaton, DTW Bedugul, DTW Ulun Danu Beratan, DTW Jati Luwih, DTW Yeh Panes, Museum Subak, lapangan bola basket, dan lapangan tenis. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta, serta penggunaan olahraga untuk pendidikan, pelatihan, pembibitan, dan pembinaan olahraga.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat penggunaan peralatan, fasilitas, dan/atau kegiatan operasional dalam rangka perawatan, pengamanan, pelayanan, dan pembinaan. Struktur dan besaran tarif retribusi digolongkan berdasarkan tempat, fasilitas, dan golongan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dewasa, WNI anak-anak, WNA dewasa, WNA anak-anak, serta jenis fasilitas seperti parkir dan toilet.