Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pembentukan peraturan daerah untuk perubahan APBD.
*Ketentuan Substansial:*
- **Pendapatan Daerah:**
- Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.729.391.756.376,90, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:**
- Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.849.288.303.240,09, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- **Pembiayaan Daerah:**
- Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 119.896.546.863,19, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.