Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 12/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, melindungi dan memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban, pelapor, dan saksi, serta memfasilitasi mediasi sengketa rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan PPT: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai pusat pelayanan terpadu bagi anak dan perempuan korban kekerasan. PPT terdiri dari unsur berbagai dinas dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kepolisian, dan LSM.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak-hak sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
    • Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti hak atas penghormatan, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.
    • Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan kasus kekerasan.

(-)

(-)