Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 2/2016 · UU No. 2 Tahun 2016 · UU Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan yang ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2006 di Jakarta. Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, yang didasari oleh politik bebas-aktif Indonesia. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia melalui kerja sama di bidang pertahanan. Substansi dari Undang-Undang ini adalah pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Polandia.

(-)

(-)