Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2024 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, kriteria pemberian insentif (seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan), bentuk insentif (bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, rekomendasi bunga pinjaman rendah), dan bentuk kemudahan investasi (penyediaan data, sarana prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran dan tenaga kerja). Peraturan ini juga mengatur jenis usaha yang diprioritaskan (usaha mikro, kecil, koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu), tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi (permohonan, verifikasi, penetapan), serta hak dan kewajiban masyarakat dan investor.

(-)

1. Masyarakat dan/atau Investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi yang diberikan. 3. Masyarakat dan/atau investor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.