Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, kriteria pemberian insentif (seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan), bentuk insentif (bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, rekomendasi bunga pinjaman rendah), dan bentuk kemudahan investasi (penyediaan data, sarana prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran dan tenaga kerja).
Peraturan ini juga mengatur jenis usaha yang diprioritaskan (usaha mikro, kecil, koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu), tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi (permohonan, verifikasi, penetapan), serta hak dan kewajiban masyarakat dan investor.