Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 14/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 341) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peraturan Atas Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2010 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 481).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian tugas belajar, izin belajar, dan ikatan belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional serta meningkatkan kompetensi PNS. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian tugas belajar, izin belajar, dan ikatan belajar. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan tugas belajar, izin belajar, dan ikatan belajar. PNS yang mendapatkan tugas belajar akan dibebastugaskan dari tugas kedinasan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Izin belajar diberikan kepada PNS yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas sehari-hari. Ikatan belajar diberikan kepada masyarakat yang berprestasi. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan, pelaksanaan, jangka waktu, program pendidikan lanjutan, dan kewajiban mengabdi bagi penerima tugas belajar dan ikatan belajar.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada PNS Penerima tugas belajar dan izin belajar serta masyarakat penerima Ikatan Belajar apabila melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. Sanksi dapat berupa menghentikan bantuan pendidikan, mencabut status tugas belajar/izin belajar/ikatan belajar, mengembalikan seluruh biaya pendidikan, atau memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.