di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1951 tentang Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund
Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1951 · Keppres No. 214 Tahun 1951 · Keppres Nomor 214 Tahun 1951
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 214 Tahun 1951 ini menetapkan delegasi untuk mewakili Indonesia pada konferensi Executive Board dari UNICEF di Paris pada 8 November 1951. Delegasi terdiri dari Dr. Abu Hanifah sebagai Ketua dan Nn. Artati Sudirdjo sebagai Anggota. Delegasi bertugas untuk berhubungan dengan perwakilan Indonesia di Belanda dan Perancis, serta melaporkan hasil tugas kepada Presiden setelah kembali ke Indonesia. Delegasi diberikan tunjangan perjalanan dan dana representasi, serta diwajibkan memberikan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali. Selama perjalanan, delegasi tetap menerima gaji penuh dan keuntungan jabatan lainnya.