Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mohammad Kafrawi Sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1951 · Keppres No. 29 Tahun 1951 · Keppres Nomor 29 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1950Tanggal Penetapan:26 Februari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mohammad Kafrawi Sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1950
Tanggal Penetapan26 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1950 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 jo No. 23 tahun 1950 bagi segenap pegawai-pegawai SIPII Republik Indonesia (Negara Kesatuan).

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 1951 ini menetapkan pengangkatan Mohd. Kafrawi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengangkatan ini berlaku surut mulai tanggal 16 September 1950. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mohd. Kafrawi memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, serta mendengar Dewan Menteri dalam sidangnya. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala sesuatu terkait pengangkatan ini akan disesuaikan jika kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapannya. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)