Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN KOLONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 26/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN KOLONG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan kolong di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam berupa kolong yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kolong agar terarah dan terlindungi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Status kepemilikan kolong: Seluruh kolong dikuasai oleh Negara, namun kolong dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diakui pengelolaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengelola dan memanfaatkan kolong wajib memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong (SIUPP Kolong), kecuali untuk keperluan rumah tangga. Kegiatan usaha meliputi bidang perikanan, sumber air baku, pariwisata, ketenagalistrikan, irigasi, industri, peternakan, pertanian, kehutanan, pendidikan dan penelitian.
  3. Hak dan Kewajiban: Pemegang SIUPP Kolong berhak memanfaatkan dan mengelola kolong sesuai peruntukannya dan wajib memelihara kelestarian serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.
  4. Larangan: Pemegang SIUPP Kolong dilarang memperlebar kolong, membuang limbah yang mencemari, menebang pohon yang merusak ekosistem, dan mengembangkan usaha tanpa izin baru.
  5. Pengendalian dan Pengawasan: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui satuan kerja terkait.

1. Setiap orang dan/atau badan yang telah melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pemanfaatan kolong sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, dikenakan sanksi pencabutan SIUPP Kolong dan tidak akan diberikan izin usaha lagi. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang tidak menjalankan usahanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah izin usahanya dikeluarkan, maka izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).