Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 17/2016 · Perda Kota Mataram No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk:

  1. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.
  2. Meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan, sehat, aman, serasi, dan teratur.
  3. Melakukan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan setelah peningkatan kualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, yang meliputi identifikasi, penilaian, dan pemetaan lokasi. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
  4. Pengelolaan pasca peningkatan kualitas untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  5. Penyediaan tanah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, termasuk penetapannya dalam RTRW, yang dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk perumusan kebijakan, survei, pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, pemberian bantuan sosial, pembinaan, dan penyediaan tanah.
  8. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas serta pengelolaan pasca peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan (3) serta Pasal 63 ayat (2) dan (4) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pengenaan denda administrasi, dan/atau penutupan lokasi.