Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum. Izin Gangguan menjadi sarana pengendalian dan perlindungan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat. Peraturan ini mengatur kriteria gangguan (sosial kemasyarakatan dan ekonomi), subjek dan objek izin (setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan/memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan), serta kewenangan pemberian izin yang berada pada Walikota atau perangkat daerah yang dilimpahkan. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti bukti kepemilikan tanah, IMB, KTP, dan akta pendirian perusahaan. Pemerintah Daerah wajib menyusun SOP, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan memberikan keputusan yang obyektif. Pemohon izin memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan informasi lengkap, sementara wajib melakukan penanganan gangguan dan memenuhi persyaratan perizinan. Pemegang izin dilarang menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Izin berlaku selama usaha masih berjalan, namun perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan wajib dilaporkan. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan izin.