Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 12/1954 · UUDrt No. 12 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:30 Desember 1954
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan30 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Krosok-Ordonnantie 1937 (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604)

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Krosok-Ordonnantie 1937 guna memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau di Indonesia. Perubahan ini dianggap mendesak dan dilakukan melalui undang-undang darurat. Salah satu perubahan utama adalah penerapan ordonnantie tersebut di daerah-daerah Swapraja dan bekas Swapraja, yang merupakan daerah penting dalam produksi tembakau. Selain itu, definisi 'krosok' diperluas untuk mencakup semua tembakau yang diekspor dari Indonesia, tanpa membedakan asal tanahnya, sehingga semua tembakau dikenakan pemungutan untuk membiayai usaha perbaikan tembakau. Perbedaan antara tembakau daun dan tembakau irisan/rajangan juga dihapuskan, sehingga semua bentuk tembakau dikenakan pemungutan yang sama.

(-)

(-)