Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Krosok-Ordonnantie 1937 guna memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau di Indonesia. Perubahan ini dianggap mendesak dan dilakukan melalui undang-undang darurat. Salah satu perubahan utama adalah penerapan ordonnantie tersebut di daerah-daerah Swapraja dan bekas Swapraja, yang merupakan daerah penting dalam produksi tembakau. Selain itu, definisi 'krosok' diperluas untuk mencakup semua tembakau yang diekspor dari Indonesia, tanpa membedakan asal tanahnya, sehingga semua tembakau dikenakan pemungutan untuk membiayai usaha perbaikan tembakau. Perbedaan antara tembakau daun dan tembakau irisan/rajangan juga dihapuskan, sehingga semua bentuk tembakau dikenakan pemungutan yang sama.