Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Pertambangan Mineral
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pertambangan mineral di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi koordinasi penetapan WP dan WUP, penentuan WIUP mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, penetapan WPR, pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada menteri dan gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi, serta peningkatan kemampuan aparatur daerah. Usaha pertambangan meliputi pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar WIUP atau WPR dan wajib memiliki izin pertambangan dari Bupati berupa IUP atau IPR. IUP diberikan kepada badan usaha berbadan hukum, koperasi, dan perseorangan, sedangkan IPR diberikan kepada koperasi, kelompok masyarakat, dan perseorangan. IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2) dan (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (6), Pasal 43 ayat (1), Pasal 48, Pasal 55, Pasal 59 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (2), Pasal 85 ayat (1) dan (2), Pasal 86, Pasal 87, atau Pasal 100 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP atau IPR. 3. Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, melanggar Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 38 ayat (3) dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.