Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pertambangan mineral di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi koordinasi penetapan WP dan WUP, penentuan WIUP mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, penetapan WPR, pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada menteri dan gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi, serta peningkatan kemampuan aparatur daerah. Usaha pertambangan meliputi pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar WIUP atau WPR dan wajib memiliki izin pertambangan dari Bupati berupa IUP atau IPR. IUP diberikan kepada badan usaha berbadan hukum, koperasi, dan perseorangan, sedangkan IPR diberikan kepada koperasi, kelompok masyarakat, dan perseorangan. IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.