Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 11/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan kelurahan di wilayah kecamatan yang dapat berupa penggabungan atau pemekaran. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan, yang meliputi Sekretaris Kelurahan dan Seksi-seksi. Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah.

1. Pelaksanaan Penataan Organisasi Kelurahan termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)