Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.07/2012 · PMK No. 213/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2012Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2012
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2012 adalah peraturan tersendiri yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi penerimaan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara tegas pencabutan atau penggantian peraturan sebelumnya. Namun secara substansial Peraturan ini berfungsi untuk menggantikan/menyesuaikan angka/ketentuan alokasi yang bersifat perkiraan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012. Dengan kata lain, PMK 213/2012 menetapkan alokasi final berdasarkan realisasi sehingga menggantikan perkiraan alokasi yang diatur sebelumnya untuk tujuan pelaksanaan tahun anggaran 2012.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Sekali lagi, peraturan ini tidak memuat klausul amandemen formal terhadap teks PMK sebelumnya, tetapi secara operasional melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.07/2012 dengan menetapkan angka alokasi final dan mekanisme penyaluran terkait realisasi penerimaan triwulan IV 2012.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 6). Dokumen mencatat pengundangan dan penetapan pada tanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian, efektifitasnya dimulai sejak tanggal pengundangan tersebut.

  • Rujukan hukum terkait

    • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012 (sebagaimana diubah UU No.4/2012);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 dan Perubahan PMK Nomor 183/PMK.07/2012 (mengatur perkiraan alokasi sebelumnya).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk menetapkan alokasi final DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi perhitungan triwulan IV 2012. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkiraan alokasi yang telah diatur sebelumnya (PMK No.08/2012 dan PMK No.183/2012) agar alokasi sesuai dengan realisasi penerimaan serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.55/2005.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Dirjen Perimbangan Keuangan berkewajiban menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2012 atas nama Menteri Keuangan (Pasal 4 ayat 1).
    • Dirjen Perimbangan Keuangan wajib menyampaikan revisi DIPA tersebut kepada Dirjen Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer (Pasal 4 ayat 2).
    • Dirjen Anggaran berkewajiban menyampaikan Penerimaan SDA Migas per Kontraktor KKS untuk periode lifting Desember 2011 s.d. November 2012 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai dasar penyaluran dana cadangan (Pasal 5 ayat 2).
    • Pemerintah daerah berhak menerima alokasi DBH sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan penyaluran yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Kesetaraan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi (kepatuhan pada UU dan PP terkait perimbangan keuangan).
    • Akuntabilitas dan transparansi: alokasi didasarkan pada realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi.
    • Kepraktisan dalam penyelesaian selisih (kelebihan/kekurangan) melalui mekanisme penyesuaian tahun berikutnya atau pemindahan antar-dana cadangan jika diperlukan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Besaran alokasi ditetapkan secara rinci dalam Pasal 2 (jumlah total dan per komponen: minyak, gas, serta dana cadangan masing-masing).
    • Dasar perhitungan alokasi untuk komponen DBH Minyak dan DBH Gas adalah realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan perhitungan penerimaan lifting Migas periode Desember 2011 sampai dengan Agustus 2012 (Pasal 3 ayat 1).
    • Alokasi Dana Cadangan mencakup alokasi tambahan untuk Provinsi Aceh dan alokasi untuk Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Pasal 3 ayat 2).
    • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan revisi DIPA sebagai dasar penyaluran (Pasal 4), lalu Dirjen Perbendaharaan melaksanakan transfer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1).
    • Penyaluran dana cadangan harus disalurkan paling lambat akhir Februari 2013 setelah Dirjen Anggaran menyampaikan data penerimaan per kontraktor untuk periode Desember 2011 sampai November 2012 (Pasal 5 ayat 2).
    • Ketentuan penanganan selisih penyaluran:
      • Jika terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi, kelebihan tersebut diperhitungkan pada penyaluran tahun anggaran berikutnya (Pasal 5 ayat 3).
      • Jika terjadi kekurangan penyaluran DBH Minyak, kekurangan dapat ditutupi menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH Gas (Pasal 5 ayat 4).
      • Jika terjadi kekurangan penyaluran DBH Gas, kekurangan dapat ditutupi menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH Minyak (Pasal 5 ayat 5).
      • Jika setelah mekanisme di atas masih terjadi kekurangan, kekurangan tersebut dialokasikan sebagai alokasi kurang bayar (Pasal 5 ayat 6).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (20 Desember 2012). Implementasi teknis diwujudkan melalui revisi DIPA TA 2012 yang ditetapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan dan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan untuk pelaksanaan transfer.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan ini tidak memuat klausul pencabutan atau penggantian peraturan terdahulu, tetapi secara praktis menggantikan perkiraan alokasi yang diatur sebelumnya (PMK No.08/PMK.07/2012 dan PMK No.183/PMK.07/2012) dengan menetapkan alokasi final. Entitas yang telah menerima atau dijadwalkan menerima alokasi berdasarkan peraturan sebelumnya harus menyesuaikan pelaksanaan anggaran sesuai revisi DIPA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Penyaluran Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas kepada provinsi dan kabupaten/kota harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah data penerimaan yang diminta disampaikan oleh Dirjen Anggaran (Pasal 5 ayat 2).
    • Penyesuaian lain terkait kelebihan/kekurangan penyaluran akan diselesaikan melalui perhitungan dan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya atau melalui mekanisme penggunaan sisa dana cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 s.d. 6.
  • Grandfathering clauses

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit dalam peraturan ini yang memberikan pengecualian permanen atau pengakuan khusus atas status hukum sebelumnya. Penyesuaian dilakukan melalui revisi DIPA dan mekanisme penyaluran/penyelesaian selisih sebagaimana diatur.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi