Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa-Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 32/1951 · PP No. 32 Tahun 1951 · PP Nomor 32 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:27 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa-Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan27 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Jawa-Tengah. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1950. Kebijakan ini membagi urusan pertanian menjadi tiga kategori: urusan otonomi Propinsi, urusan medebewind yang pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi, dan urusan yang bersifat bantuan terhadap usaha Pemerintah Pusat. Propinsi Jawa-Tengah diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta mengumpulkan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan benih, bibit, alat pertanian, dan pencegahan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mengadakan percobaan dan penyelidikan pertanian dengan persetujuan Menteri Pertanian. Dalam hal pendidikan, Propinsi menyelenggarakan sekolah pertanian dan kursus tani. Propinsi juga diizinkan untuk menyerahkan sebagian urusan pertanian kepada daerah otonom bawahan dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)