di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa-Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 32/1951 · PP No. 32 Tahun 1951 · PP Nomor 32 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Jawa-Tengah. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1950. Kebijakan ini membagi urusan pertanian menjadi tiga kategori: urusan otonomi Propinsi, urusan medebewind yang pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi, dan urusan yang bersifat bantuan terhadap usaha Pemerintah Pusat. Propinsi Jawa-Tengah diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom, serta mengumpulkan data statistik pertanian. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab dalam penyediaan benih, bibit, alat pertanian, dan pencegahan penyakit tanaman. Propinsi diharuskan mengadakan percobaan dan penyelidikan pertanian dengan persetujuan Menteri Pertanian. Dalam hal pendidikan, Propinsi menyelenggarakan sekolah pertanian dan kursus tani. Propinsi juga diizinkan untuk menyerahkan sebagian urusan pertanian kepada daerah otonom bawahan dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.