Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 20/2020 · Permenkumham No. 20 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Kebijakan ini memberikan keringanan tarif bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Litbang Pemerintah. Tarif dapat dikenakan sebesar 10% dari tarif yang berlaku atau Rp0,00 dalam kondisi tertentu. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia dengan memberikan insentif kepada pihak-pihak tertentu.

(-)

(-)