di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Juga dikenal sebagai: PP 2/1961 · PP No. 2 Tahun 1961 · PP Nomor 2 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai harta kekayaan dari kantor akuntan dan kantor administrasi partikulir Belanda, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan perusahaan-perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi, termasuk kantor akuntan dan kantor administrasi yang disebutkan secara spesifik dalam Pasal 2. Penyelesaian lebih lanjut mengenai status perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut sejak 3 Desember 1957.