Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabpaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.292.554.400.814,- dan belanja sebesar Rp. 2.108.466.955.282,- sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.523.752.473,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 152.279.649.068,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.171.428.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 142.108.221.068,- dan surplus sebesar Rp. 115.584.468.595,-. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.528.259.062.417,78,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 55.844.825.940,46,-, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.467.818.043.404,47,-. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 115.584.468.595,-. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp.2.462.347.313.185,24,- dan beban-LO sebesar Rp.2.157.921.849.898,86,-, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 304.425.463.286,38,-. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 115.584.468.595,-. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp.2.467.818.043.404,47,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)