Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.292.554.400.814,- dan belanja sebesar Rp. 2.108.466.955.282,- sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.523.752.473,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 152.279.649.068,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.171.428.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 142.108.221.068,- dan surplus sebesar Rp. 115.584.468.595,-. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.528.259.062.417,78,-, jumlah kewajiban sebesar Rp. 55.844.825.940,46,-, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.467.818.043.404,47,-. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 115.584.468.595,-. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp.2.462.347.313.185,24,- dan beban-LO sebesar Rp.2.157.921.849.898,86,-, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 304.425.463.286,38,-. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 115.584.468.595,-. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp.2.467.818.043.404,47,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.