Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 2/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun Pekalongan Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 32); 3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata reklame di wilayah Kota Pekalongan agar memperhatikan keterbatasan ruang publik, memenuhi etika dan estetika, serta menciptakan keamanan dan keselarasan dengan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk jenis-jenis reklame, perencanaan peletakan reklame berdasarkan kawasan (bebas, khusus, selektif, dan umum), serta persyaratan rancang bangun reklame. Izin reklame wajib diperoleh dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan jenis izin tetap (berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang) dan izin terbatas (insidentil). Penyelenggara reklame meliputi biro reklame dan pemilik reklame/produk, yang masing-masing memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame, seperti kewajiban memiliki izin, memasang plat izin, dan memelihara reklame, serta larangan memasang reklame di lokasi terlarang atau dengan materi yang bertentangan dengan norma. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak penyelenggara reklame dalam pemanfaatan titik reklame. Pengawasan dilakukan oleh Tim Teknis Reklame, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin atau melanggar ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Izin reklame yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Permohonan izin reklame baik yang sedang proses maupun perpanjangan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).