Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata reklame di wilayah Kota Pekalongan agar memperhatikan keterbatasan ruang publik, memenuhi etika dan estetika, serta menciptakan keamanan dan keselarasan dengan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk jenis-jenis reklame, perencanaan peletakan reklame berdasarkan kawasan (bebas, khusus, selektif, dan umum), serta persyaratan rancang bangun reklame. Izin reklame wajib diperoleh dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan jenis izin tetap (berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang) dan izin terbatas (insidentil). Penyelenggara reklame meliputi biro reklame dan pemilik reklame/produk, yang masing-masing memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame, seperti kewajiban memiliki izin, memasang plat izin, dan memelihara reklame, serta larangan memasang reklame di lokasi terlarang atau dengan materi yang bertentangan dengan norma. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak penyelenggara reklame dalam pemanfaatan titik reklame. Pengawasan dilakukan oleh Tim Teknis Reklame, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak berizin atau melanggar ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.