Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta mengelola informasi lingkungan hidup daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH Daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan limbah B3, dumping, hak dan kewajiban masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan lingkungan, pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, peran masyarakat, kerjasama daerah, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui SKPD.

Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Jenis sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.