Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta mengelola informasi lingkungan hidup daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH Daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan limbah B3, dumping, hak dan kewajiban masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan lingkungan, pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, peran masyarakat, kerjasama daerah, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.