Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah domestik
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Pasal 1, angka 15, angka 19, angka 20, angka 21, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (4), Pasal 50 (2), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) huruf d, dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 1, angka 15, angka 19, angka 20, angka 21, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah akibat pembuangan Air Limbah Domestik yang tidak memenuhi baku mutu, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik. Peraturan ini mengatur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). SPALD-S meliputi Sub-sistem Pengolahan Setempat, Pengangkutan, dan Pengolahan Lumpur Tinja. SPALD-T meliputi Sub-sistem Pelayanan, Pengumpulan, dan Pengolahan Terpusat. Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, BUMD SPALD, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan/atau orang perseorangan. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan perencanaan SPALD, membangun prasarana dan sarana, memberikan pelayanan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menangani air limbah saat terjadi bencana. Setiap orang wajib mengelola Air Limbah Domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T sesuai standar teknis dan kebijakan Pemerintah Daerah. Badan Usaha wajib memiliki perizinan berusaha Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pendanaan SPALD bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan pemanfaatan kembali hasil pengolahan Air Limbah Domestik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah.

1. Izin terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan izin terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses dan diterbitkan. 3. Rumah dan/atau bangunan yang sudah dilalui oleh jaringan pipa retikulasi SPALD-T wajib disambungkan dengan SPALD-T tersebut, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T, wajib mengelola Air Limbah Domestik dengan SPALD-S yang sesuai dengan standar teknis dan kebijakan Pemerintah Daerah, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan air limbah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan air limbah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau biaya pemulihan lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan biaya paksaan.