Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 1957 bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke 'Conference Legal Consultative Committee' di New Delhi pada 17 April 1957. Delegasi ini terdiri dari wakil-wakil Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri. Keputusan ini mengatur susunan delegasi, durasi perjalanan, dan ketentuan biaya perjalanan. Delegasi harus berangkat pada bulan April 1957 dan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di New Delhi. Biaya perjalanan dibebankan pada Anggaran Belanja Djawatan Perjalanan. Delegasi akan menerima uang harian dan perlengkapan sesuai peraturan yang berlaku. Setelah kembali, delegasi harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam satu bulan.