Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 37/1965 · PP No. 37 Tahun 1965 · PP Nomor 37 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1965Tanggal Penetapan:22 November 1965
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1965
Tanggal Penetapan22 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966, sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 75.000,- kepada berbagai kategori penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, anggota Angkatan Kepolisian, anggota Angkatan Perang, pegawai organik Daerah Otonom, serta penerima pensiun dan janda dari mereka yang memenuhi syarat. Pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji atau pensiun bulan Desember 1965. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

(-)

(-)