di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 37/1965 · PP No. 37 Tahun 1965 · PP Nomor 37 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966, sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 75.000,- kepada berbagai kategori penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, anggota Angkatan Kepolisian, anggota Angkatan Perang, pegawai organik Daerah Otonom, serta penerima pensiun dan janda dari mereka yang memenuhi syarat. Pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji atau pensiun bulan Desember 1965. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.