Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan Desa saat ini.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Pembina dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa oleh Camat.
2. Tugas panitia pemilihan meliputi pengumuman kekosongan jabatan, pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilih, penerimaan dan penelitian persyaratan calon, penyiapan kartu suara, penentuan jadwal pemilihan, pengumuman nama calon, pelaksanaan pemungutan suara, dan pelaporan calon terpilih.
3. Hak dan kewajiban pemilih diatur, termasuk syarat usia, status kependudukan, dan hak memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye (dengan larangan tertentu), dan persyaratan calon (termasuk persyaratan bagi PNS/TNI/POLRI dan perangkat desa yang mencalonkan diri).
5. Pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, pengesahan, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, serta biaya pemilihan.
6. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati, tugas dan kewajiban Kepala Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, penyidikan Kepala Desa, pejabat yang mewakili Kepala Desa jika berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu, dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.