Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2014 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan serta merehabilitasi korban, memberikan keadilan, dan memberdayakan korban beserta keluarganya.

Kebijakan pencegahan meliputi upaya preemtif melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, dan partisipasi masyarakat. Upaya preventif dilakukan melalui pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PPTKIS dan korporasi, pemantauan tenaga kerja, jejaring kerjasama, dan pengawasan intensif pada jasa hiburan. Penanganan korban mencakup penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, serta bantuan hukum.

Rehabilitasi korban meliputi pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang melibatkan aliansi strategis, koordinasi antar daerah, pengadaan sumber pendanaan, dan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat. Dibentuk Gugus Tugas untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan, yang beranggotakan unsur SKPD, PPT, penegak hukum, organisasi profesi, instansi vertikal, perguruan tinggi, dan LSM.

Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlindungan hukum, rehabilitasi, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Masyarakat wajib memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, mengawasi PPTKIS atau korporasi, dan melaporkan adanya perdagangan orang. Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dan kemitraan dengan dunia usaha untuk pencegahan dan penanganan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara Gugus Tugas mengawasi pelaksanaan RAD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)