Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2015 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Sistem Pendidikan NasionalStatuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStatuta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku04 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma STMKG, serta sebagai pedoman untuk perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsional. Visi STMKG adalah menjadi sekolah tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Misi STMKG mencakup pelaksanaan tridharma, menghasilkan SDM dengan ilmu dasar dan terapan yang kuat, membentuk sikap mental dan moral, menghasilkan SDM profesional yang kompeten, melaksanakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kerja sama, melaksanakan sistem penjaminan mutu, dan melaksanakan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah. STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, dengan program diploma di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Kurikulum STMKG berstandar nasional dan internasional, ditinjau berkala, dan dijabarkan dalam silabus. STMKG memiliki pola ilmiah pokok di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, namun bahasa asing dapat digunakan. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai program STMKG. Pelaksanaan kebebasan akademik merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika. Lulusan STMKG berhak menggunakan gelar akademik atau vokasi. STMKG memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Bagian Administrasi, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Dosen.

1. Pembantu Ketua, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Kepala Unit yang telah diangkat, tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Akademi Meteorologi dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau dibentuk peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Taruna yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberhentian taruna dari pendidikan dapat dilakukan oleh Ketua. 3. Pemberhentian taruna dari pendidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi akademik.