di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan integrasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, menambah peluang lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah.
Penyelenggaraan inovasi daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, meliputi pemetaan potensi unggulan inovasi daerah, penyusunan perencanaan program dan kebijakan, penyusunan pedoman dan prosedur standar, pemberian motivasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penumbuhkembangan dan pembudayaan inovasi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Bentuk inovasi daerah terdiri atas inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen dan kinerja pemerintahan. Inovasi pelayanan publik diarahkan untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. Inovasi daerah lainnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Proses pengusulan inovasi daerah melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati, anggota DPRD, ASN, PD, dan anggota masyarakat. Usulan inovasi daerah dituangkan dalam proposal yang memuat bentuk inovasi, rancang bangun, tujuan, manfaat, hasil uji coba awal, dan anggaran. Proposal dinilai kelayakannya oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, dan dapat melibatkan Tim Penilai Khusus jika diperlukan tenaga ahli khusus. Proposal yang dinyatakan layak kemudian diuji coba dan dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai inovasi daerah.
Pemerintah Daerah membentuk Forum Inovasi Daerah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, akademisi, pakar, pelaku inovasi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini bertugas memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi daerah.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, PD, dan/atau anggota masyarakat yang mengusulkan inovasi daerah dan berhasil diterapkan. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan diseminasi terhadap penerapan inovasi daerah dan menyediakan informasi inovasi daerah melalui sistem informasi yang dikelola. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan inovasi daerah melalui PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.