di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2014 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, seperti keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. Pengelolaan penyertaan modal meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Perencanaan penyertaan modal diusulkan oleh SKPKD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal diberikan kepada PT. Bank Lampung sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), termasuk penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya, dan dilaksanakan secara bertahap. Bupati dapat menunjuk pejabat struktural sebagai anggota Dewan Komisaris jika Pemerintah Daerah memiliki hak tersebut berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melaksanakan penyertaan modal jika anggarannya tersedia dalam APBD. SKPKD wajib menatausahakan dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati. Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah. Hasil usaha/bagian laba atas penyertaan modal menjadi pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.