Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 3/2014 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmurang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2014-2034 menetapkan kerangka penataan ruang untuk 20 tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan ruang ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat agribisnis yang mengandalkan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan sebagai penggerak perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kebijakan Penataan Ruang:
    • Peningkatan prasarana dan sarana pendukung agribisnis.
    • Pengelolaan pusat permukiman dan kawasan strategis berbasis mitigasi bencana.
    • Pengembangan sentra pertanian lahan basah dan kering, perikanan tangkap dan budidaya.
    • Peningkatan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya secara berkelanjutan.
    • Pengembangan kawasan Agropolitan dan Minapolitan.
    • Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  2. Strategi Penataan Ruang:
    • Peningkatan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung agribisnis.
    • Pengembangan kota Amurang sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dan pengembangan simpul kegiatan pertanian di beberapa kecamatan.
    • Peningkatan kualitas dan produktivitas kawasan pertanian dan perikanan.
    • Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya secara berkelanjutan.
    • Pengembangan infrastruktur untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan.
    • Mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
  3. Struktur Ruang Wilayah:
    • Pusat-pusat kegiatan seperti PKW (Amurang), PKL (Modoinding, Tareran, Tenga, Motoling, Tompasobaru), PKLp, PPK, dan PPL.
    • Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
    • Sistem jaringan prasarana lainnya meliputi energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
  4. Pola Ruang Wilayah:
    • Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung geologi.
    • Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).