Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 9/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.629.997.408.065,52 dan belanja sebesar Rp. 1.710.507.278.417,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 80.509.870.351,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 619.038.251.866,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan netto sebesar Rp. 613.038.251.866,91. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.870.381.168.509,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.143.195.025,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.864.237.973.484,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 532.573.343.579,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)