Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2017 · Permenkumham No. 18 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan, serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pelayanan secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik.
  2. Persyaratan pengisian format isian dan penyampaian dokumen pendukung secara elektronik oleh pemohon (notaris yang diberi kuasa).
  3. Dokumen pendukung yang diperlukan untuk penggabungan yayasan meliputi rancangan akta penggabungan, persetujuan dari pembina yayasan, akta penggabungan, pengumuman di surat kabar, dan fotokopi NPWP serta laporan SPT tahunan.
  4. Dokumen pendukung untuk pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan meliputi notulen rapat pembina, pengumuman pembubaran dan hasil likuidasi di surat kabar, serta akta pembubaran yayasan.
  5. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan penggabungan atau berakhirnya status badan hukum yayasan jika data dan dokumen telah sesuai.
  6. Penggabungan yayasan dapat diikuti dengan perubahan anggaran dasar, yang memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan Menteri.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan permohonan secara manual jika sistem elektronik tidak berfungsi atau tidak tersedia jaringan internet.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pemberitahuan Penggabungan Yayasan dan pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan yang telah diajukan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)