di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2017 · Permenkumham No. 18 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan, serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan permohonan penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pelayanan secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penggabungan dan berakhirnya status badan hukum yayasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan permohonan secara manual jika sistem elektronik tidak berfungsi atau tidak tersedia jaringan internet.