Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 3/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanDobo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Memuat informasi tentang pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca: Menyajikan informasi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2020.
  3. Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi tentang saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, aktivitas non anggaran/transitoris, dan saldo kas akhir.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa detail lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)