Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 41 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 41/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 41 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 41 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengaturan pembangunan desa secara terpadu, bertahap, dan berkesinambungan, dengan mengedepankan keharmonisan program multi sektoral dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. Penyusunan rencana pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah mufakat dari tingkat dusun, dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dalam penyusunan RPJMD, dan Camat berkewajiban memfasilitasi penyusunan RPJMD dan RKP-Desa.

(-)

(-)