Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 · Permenko Polhukam No. PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2010Tanggal Penetapan:25 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2010
Tanggal Penetapan25 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama masing-masing.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. IKU ini menjadi acuan ukuran kinerja bagi setiap unit kerja di Kemenko Polhukam dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, dokumen penetapan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Kemenko Polhukam 2010-2014. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Inspektorat Kemenko Polhukam bertugas melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkannya kepada Menteri Koordinator.

(-)

(-)