Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2009 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2009Tanggal Penetapan:14 Mei 2009
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Mei 2009
Tanggal Penetapan14 Mei 2009
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2000 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan daerah, serta karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber hukum. Pembentukan peraturan daerah harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan daerah mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Peraturan daerah ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Materi muatan mengenai ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.

Perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang memuat program pembentukan peraturan daerah dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan peraturan daerah. DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. SKPD pemrakarsa menyusun rancangan peraturan daerah, dan dalam penyusunan perlu dibentuk Tim Antar-SKPD. Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati, atau ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.

Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang sebelum ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.

Peraturan daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

(-)

(-)