di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UU 46/2008 · UU No. 46 Tahun 2008 · UU Nomor 46 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 membentuk Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, meliputi delapan kecamatan: Lahomi, Sirombu, Mandrehe Barat, Moro'o, Mandrehe, Mandrehe Utara, Lolofitu Moi, dan Ulu Moro'o. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Lahomi.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nias Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, administrasi pemerintahan, penanaman modal, pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Urusan pilihan meliputi urusan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan daerah terdiri dari bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati dan wakil bupati definitif terpilih, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah lain. Pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Kabupaten Nias Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Nias memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Barat.