Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1956 tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat 1 Rijtsordonnantie 1948 Untuk Keresidenan Lampoeng

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1956 · Keppres No. 92 Tahun 1956 · Keppres Nomor 92 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1956Tanggal Penetapan:31 Maret 1956
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat 1 Rijtsordonnantie 1948 Untuk Keresidenan Lampoeng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1956
Tanggal Penetapan31 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. 'Rijstordonnantie 1948' (Staatsblad 1948 No. 253) dalam hal penetapan waktu berlakunya larangan persediaan padi/beras untuk Keresidenan Lampong.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencegah kenaikan harga yang luar biasa dan penimbunan persediaan padi/beras di Keresidenan Lampong. Dengan demikian, ditetapkan bahwa masa berlakunya larangan memiliki persediaan padi/beras lebih dari 1000 kilogram tanpa izin resmi, yang sebelumnya diatur dalam 'Rijstordonnantie 1948', diubah untuk tahun 1956 dan seterusnya. Masa larangan yang semula berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Maret tahun berikutnya, kini ditetapkan menjadi 1 Maret hingga 1 Maret tahun berikutnya. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Maret 1956.

(-)

(-)