Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2014 · Permenhub No. 39 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2008 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuannya adalah memberikan dasar penentuan kelas organisasi kantor UPBU yang objektif dan terukur, serta menyempurnakan kriteria klasifikasi yang telah ada.

Ketentuan Substansial:

Kriteria klasifikasi organisasi kantor UPBU ditetapkan berdasarkan komponen substantif dan komponen penunjang. Komponen substantif meliputi jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara, kapasitas pelayanan bandar udara, rute penerbangan, koordinasi pelayanan operasional bandar udara, dan personel penerbangan di bandar udara. Komponen penunjang meliputi sumber daya manusia administrasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), anggaran belanja operasional, aset/Barang Milik Negara (BMN), dan hierarki bandar udara.

Penilaian kriteria klasifikasi organisasi kantor UPBU diberi nilai maksimal 100, dengan bobot 80 untuk komponen substantif dan 20 untuk komponen penunjang. Rincian penilaian dan pembobotan untuk setiap komponen dan unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Klasifikasi organisasi kantor UPBU terdiri atas Bandar Udara Kelas I Utama, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Penetapan klasifikasi dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh. Bandar udara yang memperoleh nilai kurang dari 10,30 dan tidak/atau belum ada kegiatan operasional penerbangan serta bandar udara baru yang belum dilakukan ditetapkan kelasnya, dikategorikan sebagai Satuan Pelayanan Bandar Udara.

(-)

(-)