Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 112/2021 · PP No. 112 Tahun 2021 · PP Nomor 112 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Penambahan modal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang kawasan pariwisata di Tana Mori. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp470.000.000.000,00.

(-)

(-)