di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 11/2023 · Perda Kabupaten Merangin No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Penilaian kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai, memperkuat peran pimpinan, dan meningkatkan kolaborasi antara pegawai dan pemangku kepentingan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, mutu pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penilaian kinerja ASN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ketentuan Substansial:
Penilaian kinerja pegawai meliputi:
Proses perencanaan kinerja melibatkan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai. Ekspektasi kinerja mencakup hasil kerja dan perilaku kerja. Sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja juga disepakati.
Pelaksanaan kinerja meliputi pendokumentasian kinerja secara periodik dan pemantauan oleh pimpinan melalui umpan balik berkelanjutan. Pembinaan kinerja dapat dilakukan melalui bimbingan dan konseling kinerja.
Evaluasi kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, terdiri dari evaluasi kinerja periodik (bulanan/triwulanan) dan evaluasi kinerja tahunan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar tindak lanjut, termasuk pemberian penghargaan dan sanksi.