Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 11/2023 · Perda Kabupaten Merangin No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Mei 2023
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Penilaian kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai, memperkuat peran pimpinan, dan meningkatkan kolaborasi antara pegawai dan pemangku kepentingan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, mutu pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penilaian kinerja ASN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Ketentuan Substansial:

Penilaian kinerja pegawai meliputi:

  • Perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  • Pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan kinerja (dokumentasi, umpan balik berkelanjutan)
  • Penilaian kinerja (evaluasi kinerja periodik dan tahunan)
  • Tindak lanjut evaluasi (penghargaan dan sanksi)

Proses perencanaan kinerja melibatkan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai. Ekspektasi kinerja mencakup hasil kerja dan perilaku kerja. Sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja juga disepakati.

Pelaksanaan kinerja meliputi pendokumentasian kinerja secara periodik dan pemantauan oleh pimpinan melalui umpan balik berkelanjutan. Pembinaan kinerja dapat dilakukan melalui bimbingan dan konseling kinerja.

Evaluasi kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, terdiri dari evaluasi kinerja periodik (bulanan/triwulanan) dan evaluasi kinerja tahunan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar tindak lanjut, termasuk pemberian penghargaan dan sanksi.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, keterkaitan SKP dengan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, manajemen kinerja Pegawai periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dapat diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai. 2. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.