di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 7/2015 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.
Ketentuan Substansial: