Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 7/2015 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1: Mengubah jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
  • Pasal 2: Merinci perubahan pada pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pasal 3: Merinci perubahan pada belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pasal 4: Merinci perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Pasal 5: Menyebutkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)