Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 1/2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:14 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan14 April 2023
Tempat PenetapanRupit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan struktur yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.