Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 04/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 04 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk meluruskan sejarah dan asal usul kedua kecamatan tersebut, serta menyesuaikan dengan asal usul daerah, adat istiadat, dan karakteristiknya. Dengan perubahan nama ini, Kecamatan Bengkunat Belimbing secara resmi berubah menjadi Kecamatan Bangkunat, dan Kecamatan Bengkunat berubah menjadi Kecamatan Ngaras. Ibukota Kecamatan Bangkunat tetap berada di Pekon Kota Jawa, sedangkan Ibukota Kecamatan Ngaras berada di Pekon Sukarame. Penyelenggaraan perubahan nama dan pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh tata naskah dinas yang berkaitan dengan Pemerintahan disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah disahkan.

(-)