Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. Perubahan ini meliputi IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta, IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya, IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar, IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta, dan IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang. Universitas yang baru dibentuk ini berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional serta mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan.