Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1999 · Keppres No. 93 Tahun 1999 · Keppres Nomor 93 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1999Tanggal Penetapan:4 Agustus 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1999
Tanggal Penetapan04 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. Perubahan ini meliputi IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta, IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya, IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar, IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta, dan IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang. Universitas yang baru dibentuk ini berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional serta mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)