di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1983 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1983/1984
Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1983 · Inpres No. 9 Tahun 1983 · Inpres Nomor 9 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam kegiatan tersebut, dengan dukungan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dengan melibatkan beberapa kementerian, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan bantuan ini harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman pelaksanaannya.