Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 5.795.371.046.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 6.980.371.046.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (1.185.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga)
  2. Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal)

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi, serta keadaan darurat/mendesak.

Apabila terdapat program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah dalam APBN atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi yang dananya diterima setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD, maka dana tersebut ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)