Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.02/2014 · PMK No. 52/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014Tanggal Penetapan:17 Maret 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2014
Tanggal Penetapan17 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan dan usulan penetapan Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan satuan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, termasuk penambahan honorarium untuk perangkat Unit Layanan Pengadaan dan Satuan Biaya Operasional Khusus untuk Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium kegiatan seminar, dan satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)